Bisnis MLM, Halal kah?
kamis, 19 Mei 2011 Pengirim : Aliya Jihan W
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz,
saat ini saya ditawari bisnis MLM, yang untungnya subhanallah besar
sekali apabila kita dapat mencari downline, ada transaksi jual beli dan
katanya bisa sampai seumur hidup dapat dinikmati, bagaimana hukum bisnis
MLM tersebut?? Apakah halal hasil usaha tersebut?? Syukron Ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawab :
Wa'alaikum salam wr. wb.
Bu Aliya yang baik..
Pada
dasarnya bisnis MLM dan bisnis yang lain kurang lebih sama saja. Ini
masuk dalam ranah fiqih mu’amalah, di mana ada kaidah mengatakan,
“Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh), sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Yang
membedakan adalah sistem penjualannya. Dan, yang terpenting dalam
bisnis atau jual beli, adalah bagaimana ia memenuhi unsur jual beli yang
halal, sehingga bisnis itu menjadi halal. Sebaliknya, jika dalam suatu
bisnis terdapat unsur gharar (penipuan),
ikrah (pemaksaan, meski secara halus),
ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi), riba,
ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu),
jahalah (ketidakjelasan),
zhulm (merugikan),
dharar (membahayakan), dan yang semacamnya, maka ia pun menjadi bisnis
yang haram. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang mencurangi kami, maka dia bukan golongan kami." [HR. Muslim dari Abu Hurairah]
Bisnis
MLM bermacam-macam, tidak bisa disamaratakan. Di sini, kami akan
memberikan gambaran atau kriteria secara umum bagaimana suatu bisnis
(dalam hal ini MLM) itu bisa menjadi halal, dan bisa juga menjadi haram.
Hal ini meliputi syarat-syarat dalam menjual produk, mencari downline,
dan sebagainya:
1. Barang atau jasa yang dijual (produk) harus jelas, benar-benar ada, tidak cacat, dan bermanfaat. Dengan

demikian,
jika produk yang dijual tidak jelas, misalnya berupa money game, atau
arisan berantai, atau sesuatu yang tidak ada wujudnya, atau tidak bisa
dimanfaatkan, dan sebagainya, maka MLM jenis ini haram hukumnya.
2.
Produk yang dijual harus barang atau jasa yang halal. Dengan demikian,
jika produk yang dijual adalah sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya
pun haram.
3. Harga produk harus jelas. Termasuk jika ada diskon
dan pembagian keuntungan untuk member di dalamnya. Dengan demikian, jika
ada yang ditutup-tutupi di dalamnya sehingga ada yang dirugikan
(meskipun baru ketahuan belakang hari), maka haram hukumnya.
4.
Menyampaikan kelebihan dan manfaat produk apa adanya, termasuk jika ada
efek negatifnya. Semuanya harus disampaikan dengan jelas, tanpa ada yang
ditutup-tutupi. Dengan demikian, jika seseorang menjual suatu produk
dengan menutup-nutupi kekurangannya dan hanya menyebutkan kelebihannya,
maka haram hukumnya.
5. Tidak boleh menjelek-jelekkan produk lain
yang sejenis dengan maksud agar produknya laku, karena ini adalah salah
satu bentuk kecurangan dalam jual beli.
6. Pembeli betul-betul
membeli produk yang dijual dikarenakan kualitas dan manfaatnya
sebagaimana yang dijelaskan, bukan karena iming-iming yang berlebihan.
7. Dalam mencari downline, tidak boleh ada unsur pemaksaan (sekalipun dengan cara halus),
mengarahkan calon downline agar membeli produk lebih banyak agar mendapatkan poin tertentu,
bujuk rayu, janji-janji yang berlebihan, dan sebagainya. Jika sampai di
kemudian hari ternyata downline menyesal, si upline berdosa dan bisnis
semacam ini bisa menjadi haram. Sebab, si downline ikut MLM tersebut
dikarenakan terpengaruh oleh “presentasi” berlebihan dari upline. Dan,
ini termasuk bentuk penipuan yang diharamkan.
8. Dalam mencari
downline, sampaikan
secara rinci apa adanya tentang kelebihan; produk yang dijual, sistem
bagi hasil, gambaran keuntungan secara wajar yang bisa didapatkan
member,downline yang mengambil keputusan dan menghubungi calon
uplinenya, bahwa dia jadi ikut bergabung.
9. Harus menjaga akhlak dan etika dalam menjual produk dan mencari
downline. Tidak
boleh seorang calon pembeli atau calon downline merasa terganggu dengan
penawaran atau promosi produk yang dilakukan. Pastikan, bahwa calon
pembeli atau calon downline tidak terganggu dengan penawaran produk MLM.
Sebab, tidak sedikit orang apriori terhadap bisnis MLM dikarenakan ulah
sales atau member MLM itu sendiri dalam memasarkan atau menawarkan
produknya.
10.
Upline harus menepati segala janjinya kepada
downline. Tidak boleh seorang
upline meninggalkan
downlinenya begitu saja setelah dia berhasil menarik si
downline dan mendapatkan keuntungan dari masuknya
downline tersebut
ke dalam jaringannya. Jika ternyata setelah downline masuk tidak
mendapatkan sebagian (apalagi semua) yang dijanjikan upline kepadanya,
entah itu berupa bimbingan, kartu anggota, diskon, produk yang dibeli,
sistem penjualan, dan sebagainya; maka dia berdosa. Dan bisnis ini bisa
menjadi haram, karena unsur penipuan di dalamnya.
11. ada transaksi jual beli dimana ada penjual dan pembeli dan ada laba di sana.
12.
Penjual dan pembeli harus benar-benar ridha dengan harga jual dan
barang yang dibeli. Begitu pula upline dan calon downline, harus
benar-benar ridha dengan bisnis yang dijalankan.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya jual-beli itu harus dengan saling ridha.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah]
13.
Keuntungan, bonus, dan peluang (baca: mimpi) yang dijanjikan harus
rasional dan benar-benar bisa dicapai oleh seseorang, sekalipun harus
dengan bekerja keras. Harus ada contoh riil yang bukan kamuflase dan
tidak bohong-bohongan bahwa memang ada orang yang berhasil melakukan dan
mendapatkannya.
14. Uang perndaftaran dari uang
pendaftaran dikembalikan kepada downline/member dalam bentuk buku,
brosur, kartu anggota, bonus produk, dan sebagainya.
15.
Tidak mengapa jika uang pendaftaran member sudah termasuk dalam harga
produk yang dijual.keanggotaan semacam ini adalah otomatis dan merupakan
bonus. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits,
“Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” [HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud]
Atau hadits Nabi yang lain,
“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” {HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah]
Sebagaimana
yang disangkakan sebagian kalangan. Sebab, dua transaksi dalam satu
transaksi atau dua jual beli dalam satu jual beli yang dilarang, adalah
jika ada kesamaran di dalamnya, di mana ketika penjual dan pembeli
berpisah, belum ada kata sepakat yang pasti tentang harga atau barang
yang dijual. Adapun penjualan sejumlah item dalam satu kali transaksi,
jika masing-masing produk jelas harganya, dan harga total barang secara
keseluruhan juga jelas, termasuk jika ada bonus di dalamnya juga jelas,
maka ini adalah jual beli yang sah.
16.
Marketing plan harus jelas, jujur, dan transparan.
Downline tidak boleh dirugikan
upline dalam bentuk apa pun. Sekiranya upline mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi yang dilakukan
downline, maka itu harus jelas aturannya.
Dalam hadits disebutkan,
“Tidak boleh merugikan dan dirugikan.” [HR. Ibnu Majah Dari Ubadah bin Ash-Shamit]
17. Tidak boleh memaksa
downline untuk
mengejar target penjualan harus sekian dan sekian, di mana jika target
tidak tercapai ada pengurangan poin atau ada hak member yang dikurangi.
18. Tidak boleh mengekspoitasi hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan pertemanan dalam menjual produk.
19.
jika dalam suatu MLM tersebut bersistem piramida atau segitiga
maksudnya adalah ketika downline yang paling atas mendapatkan sejumlah
keuntungan atau pemasukan dari pembelanjaan barang dari downline yang
dibawahnya dan downline yang dibawah berbelanja untuk membantu
bertambahnya title atau jenjang karir atau bonus downline yang diatasnya
( re: upline) maka hal tersebut diharamkan. mengapa? karena downline
yang paling bawah akan terzalimi tidak ada pemasukan sama sekali karena
semua downline sudah ikut didalam MLM tersebut.
20. MLM
tersebut halal bila setiap tetes keringat kita akan dibayar, maksudnya
kita melakukan penjualan mendapatkan laba, melakukan proses mencari
downline juga di bayarkan, jika dalam suatu MLM tersebut diharuskan
membina downline maka juga harus ada kompensasinya tidak semata - mata
hanya di bayarkan sesuai dengan jenjang karir atau levelling.
Jadi,
Bu Aliya yang baik, jika bisnis MLM yang ditawarkan kepada ibu itu
memiliki jenjang karir terlalu banyak, sistem segitiga atau piramida
maka ini haram hukumnya. Begitu pula dengan jenis MLM yang lain, apa pun
nama dan produknya, jika memenuhi kriteria kehalalan di atas, insya
Allah ia halal. Namun,
jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka dikhawatirkan ia masuk kategori syubhat yang bisa menjerumuskan kepada keharaman. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dijawab oleh:
Abdul Z Akha